JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Komnas HAM melakukan intervensi dalam kasus kekerasan seksual.
Ia menilai Komnas HAM mesti mengawasi proses penanganan pada berbagai kasus tersebut.
“Walaupun Komnas HAM enggak ada di sistem peradilan pidana, tapi pengaruh Komnas HAM besar,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, Komnas HAM juga mesti melakukan pemantauan proses persidangan kasus kekerasan seksual.
Ia menuturkan, keberadaan itu setidaknya mempengaruhi hakim untuk cermat dalam menentukan putusan.
“Hakim tuh pasti gemetar kalau ada pemantau dari Komnas HAM hadir, memberi statemen aja mereka tersentuh,” ungkap dia.
Habiburokhman mengusulkan hal tersebut karena tak puas penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pandangannya, meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, aparat penegak hukum belum efektif menangani berbagai kasus di masyarakat.
“Benar-benar miris, kita baru sahkan undang-undangnya, tapi negara seolah-olah enggak mampu menghadapi yang begitu,” pungkas dia.
Diketahui pelaku dugaan pemerkosaan di Brebes berjumlah 6 orang.
Sebelumnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku.
Namun atas laporan dari masyarakat, saat ini kasus tersebut tengah diproses secara pidana oleh Polres Brebes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Anggota #DPR #Minta #Komnas #HAM #Intervensi #Kasus #Kekerasan #Seksual #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli