rodajuang.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
rodajuang.com
No Result
View All Result

BERITA FOTO: Richard Eliezer Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara

January 29, 2023
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
BERITA FOTO: Richard Eliezer Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara
0
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Bharada E langsung menundukkan kepala saat mendengar tuntutan jaksa.

Artikel Terkait

Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Mata Bharada E berkaca-kaca. Tak lama kemudian, dia berjalan ke arah kuasa hukumnya, Ronny Talapesi, yang berada di sisi kanan di dalam ruang sidang.

Tampak Bharada E dirangkul oleh kuasa hukumnya. Mereka terlihat berbincang sebentar.

Namun, perbincangan itu tak terdengar jelas karena bersamaan dengan itu, sejumlah perempuan pendukung Bharada E itu berteriak meluapkan kekesalan terhadap tuntutan jaksa.

Sejumlah perempuan yang mengatasnamakan “Eliezer’s Angels” itu tak percaya dengan tuntutan tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

“Di mana letak keadilannya. Bubarkan sidangnya,” teriak salah satu perempuan yang merupakan fans Bharada E.

“Yang otak pembunuh cuma delapan tahun. Ini kok 12 tahun,” ucap pendukung lainnya.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis saat dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis saat dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis saat dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menangis saat dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Nursita Sari)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#BERITA #FOTO #Richard #Eliezer #Menangis #Saat #Dituntut #Tahun #Penjara #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Berita Fotojakartapembunuhan Brigadir JRichard Eliezersidang pembunuhan berencana Brigadir Jsidang tuntutan bharada e
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
Nasional

Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual

February 1, 2023
Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini
Nasional

Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

January 31, 2023
Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Nasional

Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

January 30, 2023
Ingatkan Soal Intelijen, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Saya Baru Dikasih Tahu
Nasional

Ingatkan Soal Intelijen, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Saya Baru Dikasih Tahu

January 28, 2023
Tak Ingin Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau
Nasional

Tak Ingin Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau

January 27, 2023
Gaet Suara 30 Juta “Followers”, Ridwan Kamil: Saya Posting soal Golkar 1 Hari Sekali
Nasional

Gaet Suara 30 Juta “Followers”, Ridwan Kamil: Saya Posting soal Golkar 1 Hari Sekali

January 26, 2023
Next Post
10 Jenis Kista yang Perlu Diwaspadai

10 Jenis Kista yang Perlu Diwaspadai

Kemendikbud Segera Buka Beasiswa PMDSU 2023 bagi Lulusan S1 Jadi Doktor

Kemendikbud Segera Buka Beasiswa PMDSU 2023 bagi Lulusan S1 Jadi Doktor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

mahasiswa demonstrasi kpk soal luhut

Tuntut Luhut Ditindak Tegas, Mahasiswa Akan Demonstrasi ke KPK

November 8, 2021
kppu ungkap bisnis pcr

KPPU Sebut Ada Persaingan Tidak Sehat di Bisnis PCR

November 15, 2021
mafia bisnis pcr

Saat Rakyat Masih Harus Berjuang Hadapi Mafia Bisnis PCR

November 6, 2021
perusahaan nikel haji karlan

Praktik Ilegal di Perusahaan Nikel Haji Karlan Coreng Perjuangan Hilirisasi Industri

February 8, 2022
pajak progresif nikel-cover

Pajak Progresif Nikel di Indonesia Butuh Dikaji Ulang?

October 25, 2022

Berita Terpopuler

  • Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua, Seperti Ini 4 Prinsip Gizi Seimbang bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pejabat hingga Pengusaha Raih Keuntungan di Bisnis Tes PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan, Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Materialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Cuci Tangan Setelah Menyentuh Benda-benda Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Batuk Kering Biasa dan Gejala Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menggoreng dengan Air Fryer Lebih Sehat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
rodajuang.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

rodajuang.com »

Recent Posts

  • Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
  • Lucile Randon, Pemegang Rekor Orang Tertua di Dunia, Meninggal pada Usia 118 Tahun
  • 7 Jurusan Kuliah IPS, Kamu Cocok yang Mana?

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 rodajuang.com - rodajuang.com.