rodajuang.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
rodajuang.com
No Result
View All Result

Pemilu 2024, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

November 27, 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Pemilu 2024, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana
0
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Artikel Terkait

Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual

Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024 yang mewajibkan lembaga survei, jajak pendapat, dan hitung cepat, melaporkan sumber dananya.

Beleid ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 11 November 2022.

Pada Pasal 17 PKPU yang mengatur syarat pendaftaran, lembaga survei disebut wajib menyerahkan surat pernyataan yang di dalamnya mencantumkan kesediaan melaporkan berbagai hal, termasuk sumber dana.

Laporan itu harus diserahkan lembaga survei kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei/jajak pendapat/hitung cepat.

“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,” demikian tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2).

Selain soal sumber dana, beleid tersebut mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.

PKPU yang sama juga memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” demikian isi Pasal 23 Ayat (1).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Pemilu #KPU #Wajibkan #Lembaga #Survei #Laporkan #Sumber #Dana

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: KPUlembaga surveiPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
Nasional

Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual

February 1, 2023
Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini
Nasional

Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

January 31, 2023
Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo
Nasional

Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

January 30, 2023
BERITA FOTO: Richard Eliezer Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Nasional

BERITA FOTO: Richard Eliezer Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara

January 29, 2023
Ingatkan Soal Intelijen, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Saya Baru Dikasih Tahu
Nasional

Ingatkan Soal Intelijen, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Saya Baru Dikasih Tahu

January 28, 2023
Tak Ingin Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau
Nasional

Tak Ingin Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau

January 27, 2023
Next Post
10 Tips Memilih Sunscreen yang Tepat Menurut Dokter Kulit

10 Tips Memilih Sunscreen yang Tepat Menurut Dokter Kulit

7 Alasan Kenapa Badan Pegal-Pegal Padahal Tidak Bekerja

7 Alasan Kenapa Badan Pegal-Pegal Padahal Tidak Bekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

perusahaan nikel haji karlan

Praktik Ilegal di Perusahaan Nikel Haji Karlan Coreng Perjuangan Hilirisasi Industri

February 8, 2022
ditjen minerba esdm

Ditjen Minerba ESDM Harus Berantas Kasus Mafia Tambang

December 27, 2021
mahasiswa demonstrasi kpk soal luhut

Tuntut Luhut Ditindak Tegas, Mahasiswa Akan Demonstrasi ke KPK

November 8, 2021
fahri hamzah 3 periode

Mahasiswa Berjuang Tolak 3 Periode Presiden, Fahri Hamzah Soroti Hal Ini

April 18, 2022
ilustrasi pertambangan

Pengusaha Tambang Berjuang Minta Pemulihan IUP yang Dicabut Bahlil

August 15, 2022

Berita Terpopuler

  • Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua, Seperti Ini 4 Prinsip Gizi Seimbang bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pejabat hingga Pengusaha Raih Keuntungan di Bisnis Tes PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan, Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Materialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Cuci Tangan Setelah Menyentuh Benda-benda Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Batuk Kering Biasa dan Gejala Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menggoreng dengan Air Fryer Lebih Sehat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
rodajuang.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

rodajuang.com »

Recent Posts

  • Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
  • Lucile Randon, Pemegang Rekor Orang Tertua di Dunia, Meninggal pada Usia 118 Tahun
  • 7 Jurusan Kuliah IPS, Kamu Cocok yang Mana?

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 rodajuang.com - rodajuang.com.