rodajuang.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
rodajuang.com
No Result
View All Result

Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main

August 16, 2022
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main
0
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI supaya prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga hanya boleh dilakukan terkait posisi yang sesuai dengan tugas dan fungsi pokok TNI.

“Tentunya revisi tersebut tidak menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok TNI,” kata Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) dalam pernyataannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Usulan revisi UU TNI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Artikel Terkait

Megawati: Pilih Pemimpin yang “Track Record” Politiknya Baik, Bukan Hanya Teori

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL karena Berstatus Tersangka

Rafael Alun Akan Jalani Sidang Tuntutan 11 Desember 2023

Anton juga menekankan pentingnya merinci jabatan apa saja di lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI serta bagaimana mekanisme yang dibutuhkan.

Menurut Anton hal itu penting supaya seluruh proses terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang rinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari,” ucap Anton.

Anton mengatakan, memang gagasan untuk merevisi UU TNI supaya prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil sudah lama disampaikan.

Anton mengatakan, memang terdapat sejumlah jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, selain yang sudah diatur dalam UU 34/2004.

Usulan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat disandang prajurit aktif seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Menurut Luhut, ada syarat yang harus diterapkan supaya prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga.

“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022) lalu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

“Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” kata dia.

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Lalu, pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, usulan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga baru sebatas diskursus.

“Itu baru diskursus,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Saat disinggung lebih lanjut soal pandangan terhadap revisi UU tersebut, mantan panglima TNI itu pun menyatakan semua tergantung DPR.

“Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu,” tambahnya.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Usul #Luhut #Perwira #TNI #Masuk #Kementerian #Mesti #Dibatasi #dan #Perjelas #Aturan #Main

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: dwifungsi ABRILuhut Binsar Pandjaitanluhut tni jabat di kementerianrevisi uu tnitni
ShareTweetSend

Related Posts

Megawati: Pilih Pemimpin yang “Track Record” Politiknya Baik, Bukan Hanya Teori
Nasional

Megawati: Pilih Pemimpin yang “Track Record” Politiknya Baik, Bukan Hanya Teori

December 3, 2023
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL karena Berstatus Tersangka
Nasional

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL karena Berstatus Tersangka

December 2, 2023
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Tuntutan 11 Desember 2023
Nasional

Rafael Alun Akan Jalani Sidang Tuntutan 11 Desember 2023

December 1, 2023
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

November 30, 2023
TKN Sebut Prabowo Baru Mulai Kampanye Jumat 1 Desember Pekan Ini
Nasional

TKN Sebut Prabowo Baru Mulai Kampanye Jumat 1 Desember Pekan Ini

November 29, 2023
PKS Sebut Jakarta Masih Layak Jadi Ibu Kota, Pengamat: Harusnya Diperkuat, Bukan Dipindah
Nasional

PKS Sebut Jakarta Masih Layak Jadi Ibu Kota, Pengamat: Harusnya Diperkuat, Bukan Dipindah

November 28, 2023
Next Post
Sering Lembur Turunkan Kemampuan Seks Pria

Sering Lembur Turunkan Kemampuan Seks Pria

larangan eskpor batu bara

Pengusaha Batu Bara Berjuang di Tengah Kebijakan Larangan Ekspor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Menko Luhut Banyak Janji Kosong, Mungkinkah Ini Alasannya?

Bisnis PCR Menko Luhut Berpotensi Dulang Keuntungan Triliunan Rupiah

November 2, 2021
tambang nikel ahmad ali

Selain Haji Karlan, Tambang Nikel Ahmad Ali Juga Terlibat Polemik Suap

February 8, 2022
Menko Luhut

Indikasi Over Kewenangan di Tugas-tugas Luhut yang Seluas Lautan

September 28, 2021
roda hilirisasi nikel

Roda Hilirisasi Nikel Belum Jelas, Kementerian ESDM Diminta Transparan

October 26, 2022
bisnis pcr luhut

Ternyata di Jajaran Penguasa Bisnis PCR ada Menko Luhut!

November 2, 2021

Berita Terpopuler

  • Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua, Seperti Ini 4 Prinsip Gizi Seimbang bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pejabat hingga Pengusaha Raih Keuntungan di Bisnis Tes PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan, Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Materialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Cuci Tangan Setelah Menyentuh Benda-benda Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menggoreng dengan Air Fryer Lebih Sehat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Batuk Kering Biasa dan Gejala Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
rodajuang.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

rodajuang.com »

Recent Posts

  • Pengaruh Olahraga dan Risiko Kanker Payudara
  • Megawati: Pilih Pemimpin yang “Track Record” Politiknya Baik, Bukan Hanya Teori
  • 175 Sandera dan Tahanan Telah Dibebaskan Hamas-Israel, Ini Perincian Asalnya

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 rodajuang.com - rodajuang.com.