Aktivis Anti Korupsi DPP LIRA, Hadi Purwanto, tengah ikut memperjuangkan hak masyarakat negara Indonesia terutama dalam soal keterbukaan informasi dari perusahaan sawit di Riau yang diduga menjalankan roda bisnisnya secara curang.
Menurut paparan Hadi Purwanto dan juga temuan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) diketahui ada 8 perusahaan sawit di Dumai seluas 75.378 HA yang beroperasi di wilayah Hutan Tanpa Pelepasan HGU dan setengah wilayah tersebut yaitu 47.479 HA tidak punya Hak Guna Usaha (HGU).
Tidak tanggung-tanggung, aksi nakal dari perusahaan sawit ini terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu ada pula sinyal pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan,” urai Hadi
Aktivis yang juga menjadi Kandidat Wakil Presiden DPP LIRA ini menyampaikan bahwa ada juga pelanggaran UU No. 5 thn 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 thn 1996 berisi Hak Guna Usaha, “Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.”
Hadi menjelaskan bahwa seharusnya pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung, Kapolri hingga KPK segera memeriksa dan melakukan penindakan tegas dalam praktik-praktik penyelewengan di sektor sawit dalam negeri.
“Ini adalah momentum kesempatan Pemerintah dalam menunjukan kehadiran nya demi keadilan rakyat. Pelaku-pelaku praktik demikian tidak mungkin dilakukan perorangan, namun cenderung hanya dapat dilakukan oleh Korporasi. Mari kita buktikan, Hukum Indonesia tajam ke atas dan ke bawah!” ujar Hadi.
Terlebih pihak yang disangsikan melakukan praktik curang yaitu Surya Dumai Group tak kunjung angkat bicara mengenai permintaan konfirmasi dari pihak Direktur eksekutif CERI Yusri Usman.
Yusri diketahui telah melayangkan surat konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan diberikan tenggat hingga 28 Juni 2022.
Surat tersebut bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 dan tentunya dilayangkan dengan menimbah kesesuaian dengan aturan Undang-undang yaitu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga waktu berakhir, Marthias disebut Yusri tak juga memberikan keterangan apapun alias bungkam seribu bahasa.
“Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Surat ini juga Yusri tembuskan ke beberapa pihak terkait dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau dan diharapkan segera menemui titik terang.