rodajuang.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
rodajuang.com
No Result
View All Result

Kasus Tumpang Tindih Lahan Hambat Roda Pergerakan Sektor Tambang

Terdapat jutaan hektar lahan tambang yang bermasalah di Indonesia.

August 16, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
kasus tumpang tindih lahan

Ilustrasi pertambangan.

213
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Sektor tambang Indonesia sebagai salah satu yang berkontribusi besar dalam pendapatan negera sedang tergonjang-ganjing! Pasalnya, investor juga memiliki peran besar dalam pengembangan industrinya bisa kabur akibat maraknya permasalahan yang mewarnai sektor tambang, termasuk diantaranya adalah kasus tumpang tindih lahan.

Banyak alasan mengapa tumpang tindih lahan tambang kerap terjadi. Direktur Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kasus tumpang tindih lahan di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang belum berjalan dengan baik.

“Masalah ini melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah pusat dan daerah sampai lintas lembaga dan kementerian,” ujar dia, Selasa (3/3/2020).

Artikel Terkait

Kebijakan ‘Setengah Matang’ Pemerintah di Program Kompor Listrik

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

Perjuangan Menuju 1 Juta Barel, Jangan Hanya Ucap Belaka!

Lebih lanjut, Hendra juga melihat maraknya tumpang tindih lahan membuktikan bahwa tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh pihak terkait.

Sedangkan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengutarakan kebijakan pemerintah yang kerap berubah membuat tumpang tindih lahan tambang masih terjadi. Hal ini diperkuat ketika daerah dapat memberikan izin usaha tambang serta kurangnya sinergi koordinasi lintas kementerian.

“Jadi akhirnya bisa mengganggu investasi di sektor pertambangan. Selain itu juga mengganggu investasi di sektor yang lain yang berhubungan dengan sektor ini,” ujar Mamit.

Senada dengan Mamit, Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo berharap berharap pemerintah cepat membereskan masalah overlap di sektor tambang. Karena hal ini berkaitan dengan investasi.

“Kekhawatiran investor harus terjawab dengan cepat, khususnya investor bidang pertambangan yang memerlukan dana besar dan risiko relatif tinggi,” tutur Singgih, Selasa (28/9/2021).

Potret Kasus Tumpang Tindih Lahan di Indonesia

Memangnya seberapa banyak kasus tumpang tindih lahan tambang di Indonesia? Kasus lahan tambang bermasalah menurut laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia per 2021, terdapat IUP Tambang yang terindikasi bermasalah seluas 4,7 juta Ha. Hal ini terjadi karena diantaranya banyak yang belum memiliki IPPKH atau nama perusahaan IUP tidak sesuai dengan nama perusahaan pada IPPKH.

Yang lebih lucunya lagi, dari jutaan lahan tambang yang bermasalah, ada juga lahan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disana. Diungkapkan oleh Holding BUMN Tambang, MIND ID, pada September 2021 lalu, seluas 113 ribu ha lahan mereka bertumpang tindih dengan pihak lain.

Terkadang tumpang tindih lahan tak hanya terjadi antar pengusaha, namun juga antar perusahaan kepada rakyat, yang tentunya sangat merugikan!

Seperti contoh kasus di Papua, Aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari bertumpang tindih dengan tanah warga pemilik ulayat atau tanah dalam hukum adat di Papua. Pemilik ulayat di Papua masih terus memperjuangkan haknya.

Semua hal ini tentu saja membuat rakyat bertanya-tanya, sudah sejauh mana upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah terutama Kementerian ESDM usai Presiden Jokowi memberikan arahan langsung kepada pimpinan kementerian/lembaga terkuat untuk melakukan inventarisasi dan pengecekan IUP guna memastikan ketaatan para pelaku tambang kepada Undang-Undang.

Ya, di tahun yang sama, Kebijakan Satu Peta dengan tersusunnya Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan Kebijakan Clean n Clean (CnC) juga sudah berjalan.

Kasus tumpang tindih lahan memang sudah seharusnya segera dibenahi dan mendapat perhatian yang sama oleh pemerintah seperti halnya IUP. Pemerintah tentu harus ingat dan tak boleh menyepelakan, bahwa membuat iklim investasi yang nyaman dan aman bagi investor adalah hal yang utama.

Tags: BUMNEnergy WatchIndonesian Mining Energy ForumInvestorIUPkebijakan pemerintahkementerian esdmpengusaha tambangtumpang tindih lahantumpang tindih lahan tambang
ShareTweetSend

Related Posts

program kompor listrik
Opini

Kebijakan ‘Setengah Matang’ Pemerintah di Program Kompor Listrik

November 4, 2022
investasi RI 2023
Opini

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

November 3, 2022
1 juta barel-cover-1
Opini

Perjuangan Menuju 1 Juta Barel, Jangan Hanya Ucap Belaka!

November 2, 2022
kementerian esdm
Opini

Kementerian ESDM Dinilai Cari Untung di Tengah Perjuangan Hilirisasi?

November 1, 2022
EBT di Indonesia-cover-1
Opini

Besarnya Potensi EBT di Indonesia Tidak Sebanding dengan Nasibnya!

October 28, 2022
roda hilirisasi nikel
Opini

Roda Hilirisasi Nikel Belum Jelas, Kementerian ESDM Diminta Transparan

October 26, 2022
Next Post
10 Cara Mengobati Batuk Tak Kunjung Sembuh, Sesuaikan Akar Penyebabnya

10 Cara Mengobati Batuk Tak Kunjung Sembuh, Sesuaikan Akar Penyebabnya

Teknik Storytelling: Buat Presentasi Lebih Hidup dan Berarti

Teknik Storytelling: Buat Presentasi Lebih Hidup dan Berarti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

kontras penjahat demokrasi

KontraS Rilis Daftar Penjahat yang Coreng Perjuangan Demokrasi, Siapa Saja?

April 22, 2022
kpk usut tuntas bisnis PCR

Ketua KPK Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Bisnis Tes PCR

November 12, 2021
tambang nikel ahmad ali

Selain Haji Karlan, Tambang Nikel Ahmad Ali Juga Terlibat Polemik Suap

February 8, 2022
Investor Besar Tiongkok-3

Investor Besar Tiongkok Lego Aset, Lelah dengan Regulasi Investasi Indonesia?

August 19, 2022
BPK Resmi Terima Laporan dari 4 ORMAS Soal Dugaan Bisnis Tes PCR

BPK Resmi Terima Laporan dari 4 ORMAS Soal Dugaan Bisnis Tes PCR

November 10, 2021

Berita Terpopuler

  • Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua, Seperti Ini 4 Prinsip Gizi Seimbang bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pejabat hingga Pengusaha Raih Keuntungan di Bisnis Tes PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan, Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Materialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Cuci Tangan Setelah Menyentuh Benda-benda Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Batuk Kering Biasa dan Gejala Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menggoreng dengan Air Fryer Lebih Sehat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
rodajuang.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

rodajuang.com »

Recent Posts

  • Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
  • Lucile Randon, Pemegang Rekor Orang Tertua di Dunia, Meninggal pada Usia 118 Tahun
  • 7 Jurusan Kuliah IPS, Kamu Cocok yang Mana?

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 rodajuang.com - rodajuang.com.