rodajuang.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
rodajuang.com
No Result
View All Result

Komunikasi ESDM dan BKPM bagai Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Komunikasi dan koordinasi tidak lancar membuat segalanya tumpang tindih.

August 16, 2022
in Opini
Reading Time: 3 mins read
ESDM dan BKPM

ilustrasi ESDM dan BKPM. Sumber: unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm

71
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Bagai cinta bertepuk sebelah tangan, yang satu diam dan satunya lagi enggan berkomunikasi pula. Sepertinya itulah yang terjadi antara ESDM dan BKPM dalam kasus pencabutan IUP bisnis pertambangan. Hal ini yang disampaikan oleh Armando, kawan saya yang berbisnis pada bidang pertambangan di Maluku.

Baru-baru ini, Armando meminta saya bertemu untuk ngobrol sejenak, eh, tidak sejenak namun cukup lama. Rupanya ia resah sekaligus bingung dengan pencabutan IUP bisnis tambang di Indonesia. Ya, walaupun saya hanya seorang ‘anak ingusan’ di yang berkuliah S2 di bidang metalurgi, namun ada poin penting yang disampaikan oleh Armando dan membuat saya tersentak.

Armando bercerita bahwa pemerintah; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), akhir-akhir ini bikin bingung para pemilik IUP pertambangan, khususnya ketika pemerintah mencabut izin tersebut. 

Artikel Terkait

Kebijakan ‘Setengah Matang’ Pemerintah di Program Kompor Listrik

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

Perjuangan Menuju 1 Juta Barel, Jangan Hanya Ucap Belaka!

Menurutnya, pencabutan izin yang yang dibuat oleh kedua lembaga tersebut tumpang tindih. Kondisi ini makin runyam kala koordinasi Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM tak berjalan lancar. “Kayak cinta bertepuk sebelah tangan, yang satu diam, satunya lagi males ngobrol. Bikin bingung,” ujarnya.

Kalau boleh dijabarkan, menurut pasal 199 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipaparkan kalau IUP dan IUPK bisa dicabut pemerintah kalau pemegang izin tidak memenuhi kewajiban di dalam IUP.

Lalu, sesuai PP No. 96/2021 pasal 185, dinyatakan bahwa sanksi administratif untuk pencabutan terdiri dari 3 tahap, (1) peringatan tertulis, (2) penghentian sementara, dan (3) pencabutan. Selebihnya, perusahaan juga harus diberi denda atas kesalahannya.

Sepengetahuan dari Armando, sayangnya pemerintah mengacu pada Keppres No. 1/2022 untuk pencabutan, bukan regulasi yang dijabarkan di atas tadi. Nah, pada pasal 3 Keppres ini disebutkan kalau Presiden memberikan mandat kepada menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mencabut IUP.

Setelah membaca berbagai berita di lini masa, saya jadi bertanya-tanya pula seperti Armando, sebenarnya pencabutan IUP ini ranah siapa? ESDM dan BKPM, kah? Atau salah satunya? Saya jadi ikut-ikutan bingung.

Rasa penasaran saya makin tinggi, sembari menenggak kopi susu, saya dan Armando menggali lebih dalam mengenai tumpang tindih ini apakah memiliki dampak besar terhadap perusahaan, bahkan negara? Ternyata ada! Salah satunya yang dikatakan oleh APNI, lembaga tersebut mengatakan kalau keputusan pemerintah ini nantinya bedampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara, terutama pada penerimaan negara bukan pajak dan royalti sebanyak 10 persen.

Jadi ingat, pada tahun 2022 ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkan kepada masyarakat kalau penerimaan pajak pada sektor pertambangan meningkat paling pesat pada semester I 2022 sebesar 286,8 persen. Kalau boleh cocoklogi, bisa jadi regulasi ini menghambat keberadaan penerimaan pajak sektor pertambangan, apalagi industri tersebut berkontribusi lebih dari 100 persen pada tahun ini untuk Indonesia.

Lembaga tersebut juga menyayangkan regulasi yang dirilis oleh pemerintah terkesan tumpang tindih. Apalagi pencabutan IUP bisnis tambang yang dicanangkan tahun ini rupanya tidak melewati proses yang diamanatkan dalam PP 96/2021. APNI berpendapat, tumpang tindih ini menjadi pertanda kalau koordinasi ESDM dan BKPM tidak berjalan mulus.

“Kami bingung, kami sudah dapat SK pencabutan tapi dari kementerian lain masih memberikan surat peringatan, masih tercatat IUP di Kementerian ESDM. Kami mau lihat ke yang mana? Apakah ESDM dengan mengindahkan sanksi administrasi, atau SK pencabutan dari BKPM?”

Obrolan saya dan Armando terpaksa kelar karena jam sudah menunjukkan pukul 23.15, warung yang kamu singgahi hampir tutup beberapa menit lagi. Pada saat berpamitan dengan Armando, saya melantunkan celetuk padanya, “Kalau saya jadi pebisnis pertambangan di Indonesia dan merasakan apa yang dikatakan oleh APNI, sepertinya saya juga akan bingung seperti kamu, Bro.” Ia pun kemudian meringis geli sembari membalas, “terima kasih sudah simpatik, Bro. Saya jadi mikir, apa kita belikan pulsa paketan saja, ya, untuk ESDM dan BKPM, biar komunikasi mereka lancar gitu,” selorohnya.

Di perjalanan pulang, saya menyimpulkan bahwa; memang, obrolan bersama Armando dan saya terdengar ringan dan hanya seperti obrolan warung sejenak. Namun, saya menjadi overthinking sembari terpacu, semoga ketika sudah lulus S2 nantinya, saya bisa membantu ESDM dan BKPM untuk berkomunikasi lagi demi sinergi regulasi yang lebih baik, tentu untuk Indonesia yang lebih baik pula.

ShareTweetSend

Related Posts

program kompor listrik
Opini

Kebijakan ‘Setengah Matang’ Pemerintah di Program Kompor Listrik

November 4, 2022
investasi RI 2023
Opini

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

November 3, 2022
1 juta barel-cover-1
Opini

Perjuangan Menuju 1 Juta Barel, Jangan Hanya Ucap Belaka!

November 2, 2022
kementerian esdm
Opini

Kementerian ESDM Dinilai Cari Untung di Tengah Perjuangan Hilirisasi?

November 1, 2022
EBT di Indonesia-cover-1
Opini

Besarnya Potensi EBT di Indonesia Tidak Sebanding dengan Nasibnya!

October 28, 2022
roda hilirisasi nikel
Opini

Roda Hilirisasi Nikel Belum Jelas, Kementerian ESDM Diminta Transparan

October 26, 2022
Next Post
kasus tumpang tindih lahan

Kasus Tumpang Tindih Lahan Hambat Roda Pergerakan Sektor Tambang

10 Cara Mengobati Batuk Tak Kunjung Sembuh, Sesuaikan Akar Penyebabnya

10 Cara Mengobati Batuk Tak Kunjung Sembuh, Sesuaikan Akar Penyebabnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

mahasiswa demonstrasi kpk soal luhut

Tuntut Luhut Ditindak Tegas, Mahasiswa Akan Demonstrasi ke KPK

November 8, 2021
luhut trending

Luhut Trending, Imbas Protes Rakyat Terhadap Perubahan Kebijakan Tes PCR

November 4, 2021
luhut trending

Konflik Luhut di Blok Wabu Memanas, Kementerian ESDM Harusnya Turun Tangan

September 29, 2021
Komentar Ujang Kasus Bisnis PCR

Komentar Ujang Komaruddin Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

November 5, 2021
tambang ilegal indonesia

Maraknya Tambang Ilegal di Tengah Perjuangan Hilirisasi Indonesia

August 15, 2022

Berita Terpopuler

  • Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua, Seperti Ini 4 Prinsip Gizi Seimbang bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pejabat hingga Pengusaha Raih Keuntungan di Bisnis Tes PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan, Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Materialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Cuci Tangan Setelah Menyentuh Benda-benda Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Batuk Kering Biasa dan Gejala Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menggoreng dengan Air Fryer Lebih Sehat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
rodajuang.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

rodajuang.com »

Recent Posts

  • Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
  • Lucile Randon, Pemegang Rekor Orang Tertua di Dunia, Meninggal pada Usia 118 Tahun
  • 7 Jurusan Kuliah IPS, Kamu Cocok yang Mana?

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 rodajuang.com - rodajuang.com.