Di tengah perjuangan para pelaku industri pertambangan Indonesia untuk memberikan nilai tambah prudk mineral agar bisa berdaya saing global, tambang ilegal atau yang disebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin) masih marak di Indonesia. Pada tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang terdiri dari 96 lokasi tambang ilegal batu bara dan 2.645 lokasi tambang ilegal komoditas mineral.
Lalu berdasarkan data ESDM, hingga kuartal III/2022, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi adalah pertambangan mineral dan 96 lokasi tambang batu bara, semuanya ilegal.
Jumlah penurunan tidak signifikan, mungkin dapat dikatakan masih stagnan. Hal ini disebabkan minimnya langkah penindakan oleh pihak berwenang. Menurut laporan Kementerian Ridwan Djamaludin, penambang ilegal tak hanya menyasar lokasi tambang tak bertuan namun juga wilayah dengan IUP milik perusahaan sah. Pihaknya dikatakan sudah melakukan tindakan penegakan hukum, namun tetap berulang-ulang terjadi.
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya,” ungkap Pakar Hukum Pertambangan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta, Ahmad Redi, mengenai alasan kegiatan PETI masih eksis di Indonesia.
PETI atau Tambang Ilegal Merugikan!
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral maupun batu bara yang dilakukan seseorang atau perusahaan tanpa izin, tidak memiliki prinsip pertambangan yang baik serta memadai, dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Dari ribuan tambang ilegal, yang baru teratasi baru puluhan saja. Sontak, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Sudah sampai mana, sih, sebenarnya perjuangan dari Kementerian ESDM sebagai pihak yang juga berwenang menangani sektor pertambangan RI dalam mengentaskan tambang ilegal?
Sejauh ini, masalah PETI sekadar diatasi dengan inventarisasi lokasi, penataan wilayah tambang dukungan regulasi pertambangan rakyat, pendataan dan pemantauan, dan minim penegakan hukum sehingga terkesan membiarkan. Akibatnya, tambang ilegal masih terus merajalela karena tak menimbulkan efek jera.
Penyelesaian masalah tambang ilegal yang kurang diperhatikan tentu tak adil bagi para pelaku pertambangan yang sudah berjuang melakukan kegiatan operasional sesuai aturan yang berlaku serta memberikan sumbangsih kepada pemerintah melalui setoran pajak serta berbagai investasi yang diberikan.
Terlebih, tambang ilegal ini juga sangat merugikan, tak hanya kepada masyarakat namun juga ke negara. Bayangkan, karena pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemerintah, profit dari tambang tersebut tak masuk ke kas negara. Selain itu, karena pertambangan tak dilakukan sesuai instruksi dan pengawasan, maka bisa saja menimbulkan dampak lingkungan yang buruk ke sekitarnya.