rodajuang.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
rodajuang.com
No Result
View All Result

Pajak Progresif Nikel di Indonesia Butuh Dikaji Ulang?

Penetapan pajak progresif nikel menimbulkan pro dan kontra di antara pengusaha tambang.

October 25, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
pajak progresif nikel-cover

ilustrasi pajak progresif nikel. Sumber: pexels.com

185
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

Di tengah carut marutnya dunia atas ekonomi global yang makin merosot, bahkan IMF (International Monetary Fund) memaparkan kalau tahun 2023 ekonomi akan ‘gelap’, Indonesia malah dengan ‘gagah’ berani menetapkan tarif pajak progresif nikel.

Tarif pajak progresif nikel ini tercantum dalam PP RI No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Di dalam beleid tersebut dirincikan besaran pajak adalah 5% untuk harga US$15.000 hingga US$16.000 per ton. Nantinya, tak hanya nikel, komoditas lainnya seperti bauksit dan timah dikabarkan akan dikenakan pajak progresif.

Padahal, menurut BKPM, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp892,4 triliun pada Januari – September 2022. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp479.3 triliun dan Penanaman Modal Negeri sejumlah Rp413,1 triliun. 

Artikel Terkait

Kebijakan ‘Setengah Matang’ Pemerintah di Program Kompor Listrik

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

Perjuangan Menuju 1 Juta Barel, Jangan Hanya Ucap Belaka!

BKPM mencatat, lima sektor terbesar dari gabungan PMA dan PMDN adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya dengan nilai investasi Rp131,8 triliun. Disusul sektor pertambangan dengan nilai investasi Rp96,5 triliun. 

Bahkan, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per Senin (3/10), realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hingga kini tercatat mencapai Rp 118, 34 triliun, sekitar 279,32% dari target rencana penerimaan tahun 2022 yakni sebesar Rp 42,37 triliun.

Tidak hanya itu, Indonesia juga mengalami peningkatan ekspor barang pada kuartal II lalu, khususnya di sektor pertambangan. Badan Pusat Statistik melaporkan ekspor dari sektor tersebut mencapai US$5,93 miliar, meningkat 103,6% dari setahun sebelumnya (year-on-year).

Bukankah ini menjadi pertanda bahwa komoditas mineral seperti nikel telah menjadi ‘juru selamat’ bagi perekonomian Indonesia? Tidak heran jika banyak protes dari kalangan para pelaku usaha. Protes ini bukan tanpa alasan, sebab jika ditelisik lebih dalam, kebijakan ini membuat berbagai pihak, baik pengusaha maupun investor tidak tenang ketika menjalankan usahanya.

Dengan adanya pajak progresif nikel ini, beragam produk nikel yang akan dikirim ke luar negeri terutama dalam bentuk setengah jadi akan dikenakan pajak! Tentu akan merepotkan, bukan? Direktur Keuangan emiten pertambangan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Bernadus Irmanto, menilai jika pemerintah menetapkan kebijakan pajak ekspor nikel akan menekan industri nikel domestik.

“Tentu saja pengenaan pajak ini bakal memberikan tekanan terhadap industri nikel, terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel,” paparnya 

Menurut Bernardus, jika tujuan pengenaan pajak ini untuk mendorong hilirisasi, perlu dikaji ulang waktu pelaksanaan dengan ketersediaan fasilitas hilirisasi (downstreaming facility) di Indonesia.

Mengenai ketersediaan fasilitas-fasilitas penunjang dari hulu ke hilir tersebut, CEO PT IMIP, Alexander Barus mengungkap bahwa saat ini Indonesia masih mengalami kekosongan pada industri intermediate.

“Dari tiga tingkat kita sudah punya sekarang, tingkat dua hanya bahan baku feronikel, kita proses sekarang sudah ada 3 juta metrik ton (mt), Di tingkat ketiga ini kosong, Pak Bahlil bilang ada packing baterai, kita lihat saja nanti, yang pasti ini di tingkat tiga kita kosong,” ujar Alex.

Seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak PT Vale Indonesia, penerapan pajak progresif nikel di Indonesia perlu dikaji ulang. Mengingat bisnis pada sebuah negara sifatnya dua arah; antara pengusaha dengan pemerintah. Mengingat ekonomi global, tak terkecuali Indonesia diprediksi ‘gelap’ pada tahun 2023, hendaknya komunikasi terjalin antar multipihak agar tidak terjadi kerugian satu sama lain.

Tags: ESDMindustri minerbapajak progresif nikelpertambangan
ShareTweetSend

Related Posts

program kompor listrik
Opini

Kebijakan ‘Setengah Matang’ Pemerintah di Program Kompor Listrik

November 4, 2022
investasi RI 2023
Opini

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

November 3, 2022
1 juta barel-cover-1
Opini

Perjuangan Menuju 1 Juta Barel, Jangan Hanya Ucap Belaka!

November 2, 2022
kementerian esdm
Opini

Kementerian ESDM Dinilai Cari Untung di Tengah Perjuangan Hilirisasi?

November 1, 2022
EBT di Indonesia-cover-1
Opini

Besarnya Potensi EBT di Indonesia Tidak Sebanding dengan Nasibnya!

October 28, 2022
roda hilirisasi nikel
Opini

Roda Hilirisasi Nikel Belum Jelas, Kementerian ESDM Diminta Transparan

October 26, 2022
Next Post
Kuasa Hukum Ungkap Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Ubah Hatinya Bapak…

Kuasa Hukum Ungkap Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Ubah Hatinya Bapak...

Urutan Menggunakan Skincare yang Tepat di Pagi dan Malam Hari

Urutan Menggunakan Skincare yang Tepat di Pagi dan Malam Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

kasus tumpang tindih lahan

Kasus Tumpang Tindih Lahan Hambat Roda Pergerakan Sektor Tambang

August 16, 2022
BPK Resmi Terima Laporan dari 4 ORMAS Soal Dugaan Bisnis Tes PCR

BPK Resmi Terima Laporan dari 4 ORMAS Soal Dugaan Bisnis Tes PCR

November 10, 2021
hadi purwanto

Aktivis Hadi Purwanto Berjuang Minta Pemerintah Hukum Perusahaan Sawit Nakal

July 16, 2022
investasi RI 2023

Realisasi Investasi RI Bakal Merosot di 2023, Imbas Resesi?

November 3, 2022
luhut emas

‘Gunung Emas’ di Papua Disebut-sebut Ternyata Milik Luhut!

September 24, 2021

Berita Terpopuler

  • Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    Obat Terapi Covid-19 untuk Isolasi Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua, Seperti Ini 4 Prinsip Gizi Seimbang bagi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pejabat hingga Pengusaha Raih Keuntungan di Bisnis Tes PCR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatikan, Cara Membersihkan Sepatu Berdasarkan Materialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Cuci Tangan Setelah Menyentuh Benda-benda Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Perbedaan Batuk Kering Biasa dan Gejala Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menggoreng dengan Air Fryer Lebih Sehat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
rodajuang.com

Platform Digital Berita Online Tepercaya.
Menyajikan berita pilihan dari media nasional.

rodajuang.com »

Recent Posts

  • Anggota DPR Minta Komnas HAM Intervensi Kasus Kekerasan Seksual
  • Lucile Randon, Pemegang Rekor Orang Tertua di Dunia, Meninggal pada Usia 118 Tahun
  • 7 Jurusan Kuliah IPS, Kamu Cocok yang Mana?

Categories

  • Edukasi
  • Global
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Global
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Hubungi Kami

© 2022 rodajuang.com - rodajuang.com.