Dari 2.056 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut tiba-tiba oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM), sebanyak 700 pengusaha tambang melayangkan protes dan 48 diantaranya menggugat BKPM dan Kementerian ESDM. Akhirnya, imbas dari perjuangan para pengusaha tambang akan haknya nampakanya akan berbuah manis.
Menteri Investasi yang juga merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Bahlil Lahadalia menyebutkan akan memulihkan 70-85 IUP yang sebelumnya telah dicabut.
“Tidak semuanya akan dipulihkan. Paling tinggi dari data yang ada, saya tidak bisa jelaskan berapa, dalam bayangan hitung-hitungan, ngga lebih dari 40 persen,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Namun nampaknya perjuangan para pengusaha tambang bakal berlanjut lagi. Pasalnya Bahlil meneruskan bahwa meski pihaknya akan bekerja lebih baik lagi dan tak melakukan ‘kekhilafan’ seperti yang saat ini terjadi, perusahaan yang IUP-nya dicabut tidak bisa meminta review dan hanya boleh mengajukan keberatan.
Hal ini sontak menuai kembali protes dari kalangan perusahaan. Jika perusahaan tambang tak tahu menahu dimana tuduhan kesalaha mereka, bagaimana perusahaan bisa membuktikan diri bahwa mereka tak bersalah atau belajar dari kesalahan mereka?
Dikatakan, pemulihan izin melalui beberapa tahapan ketika keberatan itu masuk, lalu kemudian akan dilakukan verifikasi, dan bila perlu satgas melakukan pengecekan di lapangan dalam objektivitas faktual. Kalau memang memenuhi syarat-syarat, izin itu akan dipulihkan.
Aksi pemerintah yang satu ini seolah menegaskan bahwa pihak BKPM tak melakukan proses screening dengan teliti dan akhirnya membuat kebijakan yang ‘kentang’ atau serba nanggung. Sebelumnya pemerintah gencar untuk melakukan pencabutan. Lalu giliran ada protes dari pebisnis, pemerintah kemudian mengendorkan ketegasannya atau sebenarnya sudah sadar bahwa salah langkah?
Belum lagi ada ‘kabar burung’ beberapa IUP yang dicabut bisa diterbitkan kembali namun pemiliknya sudah berganti. Lalu, ada juga yang bisa meminta ‘bantuan ordal’ alias ‘orang dalam’ agar IUP bisa terbit lagi.
Yang pasti, kelabilan implementasi aturan dan hukum di sektor yang menjadi salah satu penyumbang terbesar ekonomi Indonesia harus segera diatasi. Pihak pemerintah terutama BKPM/Kementerian Investasi sudah seharusnya berbenah dan berpikir matang dalam melakukan kebijakan, apalagi kebijakan pencabutan IUP juga “digondol” dari Kementerian ESDM sebagai pihak yang sebenarnya berwenang. Waduh.